
Natapraja Law Firm
Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum.
Natapraja Law Firm
Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum.
Area Penangan Perkara Jogja, Bantul, Sleman , Kulonprogo, Gunungkidul, Klaten, Magelang, Purworejo, Surakarta, Boyolali, Sragen, Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, Kebumen, Banyumas, Purbalingga, Tegal, Wonosobo, Temanggung, Semarang, Ungaran, Ambarawa, Cirebon, Pekalongan, Grobogan, Jepara, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bali, Bandung dan Seluruh Indonesia.
Menangani perkara Perdata
Wantprestasi / Ingkar Janji, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Perceraian Muslim / Non Muslim, Cerai Gugat, Cerai Talak, Perceraian PNS, Hak Asuh Anak, Harta Gono-gini, Waris, Sengketa Tanah, Permohonan Izin Poligami, Permohonan Adopsi Anak, Permohonan Isbat Nikah, Permohonan Dispensasi Nikah, Pembatalan Nikah, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Kematian, Sengketa Hubungan Industrial, PHK, Sengketa Pajak, Pembuatan Perjanjian, Pembuatan Izin Usaha, dll.
Perkara Pidana
Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, Pembunuhan, KDRT, Pencurian, Pemalsuan Surat, Pencemaran Nama Baik, ITE, Pornografi, Korupsi, Narkoba/narkotika, dll.

Layanan Kami
Pajak
Kami akan membantu memberi solusi terkait permasalahan hukum pajak
Tata Usaha & Negara
Hukum yang mengatur penyelenggaraan administrasi negara
Bisnis & Perusahaan
hukum yang mengatur hak, hubungan, perusahaan / organisasi
Pidana Khusus
Peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana
SengketaPolitik
Segala permasalahan sengketa politik bisa diselesaikan bersama kami.
Perjanjian Kontrak
Hukum yang mengatur tentang perjanjian secara sah
TEAM

Saefi Fatikhu Surur, S.H., M.H.

Bima Setyawan, S.H.

Budi Santoso, S.H.

Deva Chandra Adityagunar, S.H.

Pangesa Jati Pramana S.H.

Nur Hidayah S.H.
Kerja Sama Dengan Kami
Siapa itu Advokat/Pengacara?
Advokat/pengacara adalah orang yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Advokat yang dengan profesi itu berhak memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dilatarbelakangi sejarah panjang yang penuh pengabdian kepada masyarakat, advokat disebut sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Jasa hukum yang dapat diberikan oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi serta melakukan tindakan hukum apapun yang baik untuk kepentingan klien berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa yang Bisa Dilakukan Advokat / Pengacara?
Banyak hal yang dapat dilakukan oleh advokat/pengacara bagi para pencari keadilan. Di antaranya memberikan legal advise atau nasihat hukum, menganalisa, membuat dan mempersiapkan dokumen-dokumen hukum, mewakili atau mendampingi klien di pengadilan maupun di hadapan instansi dan perorangan manapun.
Pada saat seseorang memiliki persoalan dengan hukum, maka penting baginya untuk menggunakan jasa pengacara/advokat yang sudah berpengalaman dan profesional menangani perkara/kasus agar persoalan yang sedang dihadapi selesai dengan baik dan tuntas.
Kenapa Orang Butuh Jasa Advokat / Pengacara?
Jasa pengacara/advokat selalu dibutuhkan dalam kehidupan pribadi dan sosial, terutama di era modern seperti sekarang. Bukan saja untuk penyelesaian kasus, namun yang utama adalah pencegahan agar tidak terjadi sengketa. Kebutuhan terhadap jasa pengacara/advokat di antaranya untuk memberikan legal opinion, konsultasi hukum, legal drafting, dan pendampingan hukum kasus-kasus pidana di Kepolisan, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Kebutuhan akan jasa pengacara/advokat juga sangat bergantung pada permasalahan yang ada, kondisi, dan/atau posisi hukum klien. Seorang profesional advokat/pengacara akan selalu memberikan bantuan dan layanan hukum kepada siapa saja untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka.
Bagaimana cara Anda Mendapatkan Pengacara Baik dan Profesional?
Untuk mendapatkan jasa advokat yang baik, amanah, dan profesional yang akan membantu penyelesaian permasalahan hukum maupun untuk membantu agar tidak timbul sengketa hukum, silakan menghubungi kami. Rumah Advokat dan Konsultan Hukum Natapraja Law Firm terdiri dari advokat-advokat dengan karakter tersebut ditambah dengan kaya pengalaman dalam penyelesaian sengketa secara non litisai dan litigasi.